Magnum Kreasi melayani Jasa Pengurusan dan Perzinan Pajak Reklame terpercaya dengan harga terjangkau, kami telah dipercaya oleh beberapa perusahaan maupun perseorangan dalam menangani Jasa Pengurusan dan Perzinan Pajak Reklame.
Dengan adanya reklame, Anda pemilik produk dapat mempromosikan produknya ke khalayak ramai. Apa jadinya kalau suatu produk tidak dipasarkan? Hasilnya, tidak akan orang yang mengetahui bahwa Anda menjual produk Anda meskipun sesungguhnya konsumen sangat membutuhkan produk Anda. Jadi Anda membutuhkan suatu media promosi yang sudah terbukti efektif, salah satunya adalah dengan media promosi reklame.
Dalam rangka penggunaan media promosi reklame, Anda harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk berpromosi. Suatu hal yang terkadang disepelekan oleh sebagian besar orang adalah terkait pembayaran pajak. Padahal dengan kita membayar pajak pada reklame, akan membuat media promosi menjadi lebih aman. Lain cerita jika media promosi kita tidak dibayar pajaknya, hal ini akan dapat membuat media promosi Anda di cabut sewaktu-waktu. Hal seperti ini tidak dibenarkan dalam beriklan.
Agar Anda tidak salah dalam membayar pajak reklame. Maka Anda harus dapat membedakan media reklame yang Anda pasang masuk dalam jenis yang mana.
Pajak Reklame Produk
Reklame produk adalah reklame yang menayangkan produk dalam bentuk barang atau jasa. Contoh dari reklame produk sendiri adalah:
- Iklan Rokok
- Asuransi
- Kendaraan (Motor / Mobil)
- Handphone
- Jasa ojek online
- Marketplace online
- Dan lain-lain
Pajak Reklame Non Produk
Reklame non produk adalah reklame yang memuat nama badan usaha, perusahaan, jenis usaha atau nama profesi, logo, symbol, identitas badan, perusahaan, dan usaha. Agar bisa diketahui oleh khayalak ramai.
- Papan nama sekolah
- Universitas
- Perusahaan
- Rumah sakit
- Dan lain-lain
Tarif Pajak Reklame
Untuk tarif pajaknya, reklame produk lebih mahal daripada reklame non produk. Hal ini dikarenakan reklame produk lebih tepat sasaran karena langsung fokus pada produk yang dipromosikan. Berikut ini adalah tarif pajak produk dan non produk:
Pajak Reklame Produk
Kelas Jalan | Ketinggian Reklame | Tarif Pajak /m2 /hari |
---|---|---|
Protokol A | s.d 15 meter | Rp. 125.000 |
Protokol B | s.d 15 meter | Rp. 100.000 |
Protokol C | s.d 15 meter | Rp. 75.000 |
Ekonomi I | s.d 15 meter | Rp. 50.000 |
Ekonomi II | s.d 15 meter | Rp. 25.000 |
Ekonomi III | s.d 15 meter | Rp. 15.000 |
Lingkungan | s.d 15 meter | Rp. 10.000 |
Pajak Reklame Non-Produk
Kelas Jalan | Ketinggian Reklame | Tarif Pajak /m2 /hari |
---|---|---|
Protokol A | s.d 15 meter | Rp. 25.000 |
Protokol B | s.d 15 meter | Rp. 20.000 |
Protokol C | s.d 15 meter | Rp. 15.000 |
Ekonomi I | s.d 15 meter | Rp. 10.000 |
Ekonomi II | s.d 15 meter | Rp. 5.000 |
Ekonomi III | s.d 15 meter | Rp. 3.000 |
Lingkungan | s.d 15 meter | Rp. 2.000 |